Rabu, 25 Januari 2012

Saksi Sebut Gubri Teken IUPHHK-HT KPK Tahan Burhanuddin


JAKARTA (Mizan Education/ ME) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Bupati Kampar, Burhanuddin Husin, yang menjadi tersangka korupsi kehutanan di Riau. Penahanan dilakukan setelah Burhanuddin menjadi tersangka sejak 2008 lalu. Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyataan bahwa Burhanuddin ditahan untuk pengembangan penyidikan. Kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau itu merupakan pengembangan proses penyidikan atas mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun dan Bupati Siak, Arwin AS. “Penyidik memutuskan untuk menahan tersangka BH (Burhanuddin Husin,red). Untuk 20 hari ke depan, kita titipkan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Johan di KPK, Selasa (24/1) petang. Sebelum ditahan, Burhanuddin sejak pagi diperiksa KPK. Baru sekitar pukul 17.10 WIB Burhanuddin meninggalkan KPK dan dibawa ke Rutan Bareskrim Polri dengan mobil tahanan.

Tak banyak kalimat meluncur dari mantan orang nomor satu di Kampar itu. Ia hanya menyebut kasus yang membelitnya. “Ya kasus kehutanan,” ucapnya sembari menjawab pertanyaan wartawan sembari bergegas menuju mobil tahanan.
Sebelumnya, KPK menjerat Burhanuddin sebagai tersangka korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Burhanuddin saat menjadi Kadishut Riau dalam kurun waktu 2005-2006, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan IUPHHK-HT di Kabupaten Siak dan Palalawan. Kerugian negaranya mencapai Rp470 miliar.
Oleh KPK, Burhanuddin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus ini telah mengantar Azmun dan Arwin sebagai pesakitan setelah dinyatakan terbukti korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(ara/jpnn)

PEKANBARU (DP) — Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan sekitar Rp153 miliar lebih dengan terdakwa mantan Kadishut Riau Syuhada Tasman (53).
Sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi itu, JPU Riyono SH dari jaksa penuntut KPK menghadirkan tiga orang saksi yakni Zulfahmi, PNS Dishut Kabupaten Pelalawan, Said Edi, Dirut PT Selaras Abadi Utama serta saksi Ramli.
Para saksi yang dihadirkan kehadapan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Dwiyantara SH, saksi Zulfahmi menyebutkan kalau terdakwa Syuhada Tasman hanya menanda tangani perizinan untuk CV Tuah Negeri saja. “Sedangkan, izin PT Selaras Abadi Utama, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, CV Putri Lindung Bulan dan CV Bhakti Praja Mulia, ditanda tangani oleh Gubernur Riau, Rusli Zainal dan Kadishut Riau Asral Rahman,” kata saksi seperti dikutip dari riauterkini.
Izin yang dikeluarkan tahun 2006 lalu itu, ke enam perusahaan tersebut menebang kayu hutan alam dan bukanlah hutan tanaman industri. Sebab, sewaktu penebangan katu yang dilakukan pihak ke enam perusahaan tersebut, saksi hanya melihat katu gelondongan yang sudah ditebang. Dan kayu tersebut berasal dari kayu hutan alam,” jelasnya.
Seperti diketahui, terdakwa dihadirkan kepersidangan karena didakwa telah melakukan penerbitan izin IUPHHK-HT di Kabupaten Pelalawan tahun 2006 lalu bagi keenam perusahaan. Akibat izin yang diberikan terdakwa telah memperkaya keenam perusahaan tersebut. Pasalnya, keenam perusahaan itu telah menebang kayu hutan alam dan merugikan keuangan negara setelah dipotong setoran PSDH dan DR, sebesar Rp153.024.496.294,89.
Rincian ke enam perusahaan yang telah melakukan penebangan kayu hutan alam, PT Selaras Abadi Utama sejumlah Rp76.467.312.476,70, PT Mitra Taninusa Sejati sejumlah Rp5.502.864.284.94, PT Rimba Mutiaara Permai sebesar Rp6.529.769.884. Kemudian CV Putri Lindung Bulan sejumlah Rp8.942.605.844,76, CV Tuah Negeri sejumlah Rp25.908.403.693,82 dan terakhir CV Bhakti Praja Mulia sebesar Rp29.673.540.110,67,” paparnya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP.(*/kar)




EmoticonEmoticon