Kamis, 19 April 2012

gubernur riau

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Provinsi Riau Jonny Muhammad menjamin Gubernur Riau Haji Muhammad Rusli Zainal tidak bakal kabur ke luar negeri. 
"Status pencegahan terhadap Gubernur Riau (Gubri) dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abbas juga sudah kami terima," kata Jonny kepada ANTARA di Pekanbaru, Jumat. 
Ia menjelaskan, penetapan status cegah (bukan cegah tangkal atau cekal-red) dua pejabat ini telah disebarkan lewat jejaringan internet dengan sistem online. 


"Jadi memang sangat tidak memungkinkan untuk dua orang ini bisa berangkat ke luar negeri karen sudah ada sistem yang mengatur dan akan mendeteksinya secara cermat," katanya. 
Untuk di Kanwilkumham Riau, demikian Jonny, pihaknya menjamin baik Gubri maupun Kepala Dispora Riau tidak akan bisa kabur ke luar negeri tanpa izin resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak pemohon atas status keduanya. 
"Untuk diketahui dan biar lebih jelas lagi, bahwa saat ini seluruh Imigrasi di Tanah Air telah menggunakan sistem online. Jadi, semuanya telah tersistem secara koneksi dan tidak gampang saat ini mengelabuhi petugas," katanya. 
Secara terpisah, Kepala Divisi Imigrasi Kantor Imigrasi Pekanbaru Suyud, juga mengaku telah mendapatkan kabar atas status Gubri dan Kadispora. 
"Benar, saya juga telah mendapat informasi tentang pencegahan ke luar negeri untuk Gubernur Riau dan Kadispora. Saat ini semua sistem juga telah terkoneksi untuk mendeteksi kemungkinan keduanya ke luar negeri," katanya. 
Sebelumnya, seperti yang disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Denny Indrayana, pencegahan atas kedua pejabat Riau itu diminta melalui surat KPK Nomor R-1380/01-23/04/2012 tertanggal 10 April 2012 dan mulai efektif untuk enam bulan ke depan tercatat hingga 10 Oktober 2012. 
Juru bicara KPK Johan Budi menyatakan, meski di telah ada penetapan cegah, Gubernur Riau H.M Rusli Zainal dan Lukman Abas masih boleh ke luar negeri untuk kegiatan pemerintahan asalkan ada izin resmi dari KPK. 
"Asalkan ada izin KPK, Gubernur Riau masih boleh ke luar negeri," katanya. 
Johan menjelaskan saat ini status Gubernur Riau H.M. Rusli Zainal bukan dicekal, melainkan dicegah berpergian ke luar negeri. 
Pencegahan terhadap Rusli, demikian Johan, adalah untuk kepentingan penyidikan bila sewaktu-waktu diperlukan untuk sebagai saksi pada kasus gratifikasi revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 tentang Penambahan Anggaran atas Proyek Arena (venue) Menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012 di Provinsi Riau. 
Johan kembali menegaskan bahwa status Rusli dan Lukman saat ini bukan dicekal atau cegah tangkal, melainkan hanya dicegah ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. 
"Kalau dicekal, itu beliau (Rusli) tidak bisa ke luar negeri secara permanen. Dan, tidak boleh juga masuk ke dalam negeri kalau sudah berada di luar negeri," katanya.


EmoticonEmoticon