Mizan Musthofa (Mantan Ketum HMI MPO Cab Pekanbaru) |
Pembatalan mobil dinas yang dianggap jor-joran anggota
dewan terpilih adalah sebuah apresiasi yang baik bagi anggota dewan Riau, namun
permasah itu belum tuntas karena masih ada permasalahan terkait monil dinas
mantan anggota dewan perwakilan rakyat daerah yang sampai saat ini masih belum
dikembalikan kepada pemerintah daerah. Karena masih sekita 45 anggota dewan
yang masih enggan mengembalikan mobil dinasnya.
Hal ini kita menilai mantan anggota dewan perwakilan
rakyat daerah tidak profesinal, karena tidak mau mengembalikan mobil dinasnya
kepada pemda. Padahal kendaraan dinas tersebut sifatnya hanya pinjam pakai. Hingg
saat ini baru sepuluh anggota dewan yang mengembalikan kendaraan dinasnya.
Apa yang dilakukan mantan anggota dewan tersebut seudah
melanggar ketentuan KUHP pada pasal 372
KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik
orang lain sebagian atau seluruhnya, di mana penguasaan atas barang itu sudah
ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Dalam hal ini para
pelaku kena ancaman karena penggelapan, dengan
pidana penjara paling lama empat (4) tahun atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah.
Maka jika kendaraan dinas tersebut masih enggan
untuk dikembalikan kepada pemda itu artinya mantan anggota dewan tidak
profesional dan bisa dilaporkan karena melanggar KUHP pasal 372.
EmoticonEmoticon