Sabtu, 15 November 2014

HMI MPO Minta Mantan Anggota DPRD Riau Profesional

Mizan Musthofa (Mantan Ketum HMI MPO Cab Pekanbaru)
Pembatalan mobil dinas yang dianggap jor-joran anggota dewan terpilih adalah sebuah apresiasi yang baik bagi anggota dewan Riau, namun permasah itu belum tuntas karena masih ada permasalahan terkait monil dinas mantan anggota dewan perwakilan rakyat daerah yang sampai saat ini masih belum dikembalikan kepada pemerintah daerah. Karena masih sekita 45 anggota dewan yang masih enggan mengembalikan mobil dinasnya.

Hal ini kita menilai mantan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tidak profesinal, karena tidak mau mengembalikan mobil dinasnya kepada pemda. Padahal kendaraan dinas tersebut sifatnya hanya pinjam pakai. Hingg saat ini baru sepuluh anggota dewan yang mengembalikan kendaraan dinasnya.
Apa yang dilakukan mantan anggota dewan tersebut seudah melanggar ketentuan KUHP pada pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya, di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Dalam hal ini para pelaku kena ancaman karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat (4) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Maka jika kendaraan dinas tersebut masih enggan untuk dikembalikan kepada pemda itu artinya mantan anggota dewan tidak profesional dan bisa dilaporkan karena melanggar KUHP pasal 372.


EmoticonEmoticon