Mizan Musthofa |
Bentrokan yang terjadi antara mahasiswa dan aparat polisi di
Makasar tepatnya dikampus UNM (universitas negeri makasar) baru-baru ini,
seharusnya tindakan ini tidak terjadi.
Pasalnya tindakan ini akan berampak buruk bagi citra polri dan kampus itu
sendiri.
dengan kejadian tersebut
masyarakat akan berasumsi bahwa aparat polisi sudah tidak lagi dapat melindungi
setiap warga negara. Apalagi dengan kebrutalan yang ditunjukan didepan umum,
maka citra institusi polri akan jelek. Seharusnya aparat tidak merespon dengan
tindakan represif seperti ini, karena tugas nya hanya mengamankan saja hal ini
juga melanggar UUD 1945.
Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 :
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.”
Tugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi
masyarakat dari semua ancaman maupun gangguan, mengayomi masyarakat, serta
menegakkan hukum yang telah ada/dibuat.
Jika aparat bertindak diluar dari
pada itu, tentu hal ini sudah jauh melanggar konstitusi yaitu UUD. Dan harus
ditindak tegas bagi aparat yang melakukan tindakan kekerasan tersebut.
HMI MPO mengutuk tindakan
represif aparat, dan harus dipecat dari anggota polri karena sudah menciderai
Institusi polri itu sendiri.
EmoticonEmoticon