Sabtu, 15 November 2014

Tindakan represif aparat menyalahi UUD 45

Mizan Musthofa
Bentrokan yang terjadi antara mahasiswa dan aparat polisi di Makasar tepatnya dikampus UNM (universitas negeri makasar) baru-baru ini, seharusnya  tindakan ini tidak terjadi. Pasalnya tindakan ini akan berampak buruk bagi citra polri dan kampus itu sendiri.
dengan kejadian tersebut masyarakat akan berasumsi bahwa aparat polisi sudah tidak lagi dapat melindungi setiap warga negara. Apalagi dengan kebrutalan yang ditunjukan didepan umum, maka citra institusi polri akan jelek. Seharusnya aparat tidak merespon dengan tindakan represif seperti ini, karena tugas nya hanya mengamankan saja hal ini juga melanggar UUD 1945.
Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 : “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat dari semua ancaman maupun gangguan, mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum yang telah ada/dibuat.
Jika aparat bertindak diluar dari pada itu, tentu hal ini sudah jauh melanggar konstitusi yaitu UUD. Dan harus ditindak tegas bagi aparat yang melakukan tindakan kekerasan tersebut.

HMI MPO mengutuk tindakan represif aparat, dan harus dipecat dari anggota polri karena sudah menciderai Institusi polri itu sendiri.


EmoticonEmoticon