Mizan Musthofa |
Baru
Oktober kemaren dilantik menjadi menteri cabinet kerja pemerintahan Jokowi JK,
namun banyak sekali kebijakan-kbijakan
yang dikeluarkan oleh para menteri cabinet kerja. Sebuah apresiasi untuk mereka
yang atas kerja kerasnya.
Kebijakan-kebijakan
yang dikeluarkan oleh para menteri tersebut menuai berbagai kritikan mulai dari
blusukan yang dilakukan oleh para
menteri yang seolah-olah pencitraan sampai
pada penenggelaman kapal nelayan milik asing, terus ditambah lagi kebijakan
baru-baru ini yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno yang melarang
pegawainya memakai jilbab panjang atau jilbab yang seharusnya dianjurkan
didalam Islam. Kebijakan tersebut menurut saya kebijakan yang ngawur dan irasional
(tidak masuk akal) kenapa, alasannya adalah pertama
hal tersebut berkaitan dengan kewajiaban umat islam untuk memakai jilbab, kedua hal ini juga melanggar HAM (Hak Asasi Manusia)
ketiga kebijakan ini sangat
bertentangan dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 bahwa dalam Negara Indonesia diberi kebebasan kepada
rakyatnya untuk memeluk dan beribadat sesuai agama dan kepercayaannya
masing-masing. Menjalankan
perintah-Nya adalah sebuah kewajiban sebagai umat yang beragama. Sebagai Negara
yang katanya Demokrasi, Kita harus saling menghormati dan menghargai antara
pemeluk agama lain agar dapat terciptanya ketentraman dan toleransi antar
pemeluk agama.
Jika kebijakan ini diberlakukan maka menteri BUMN telah
melanggar konstitusi republic ini, melanggar HAM, sebagai Negara yang demokrasi
tentu harus menghormati pemeluk agama Islam. Apalagi Islam di Indonesia adalah
mayoritas, yang artinya kebijakan ini tanpa alas an alias ngawur.
Belum lama ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies
Baswedan menyetop kurikulum 2013 yang dia anggap sekolah-sekolah belum mampu
untuk melaksanakan kurikulum tersebut. Dan kembali memakai kurikulum 2006 yaitu
KTSP Kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Ditambah lagi dengan akan direvisinya tata tertib pembacaan doa saat memulai dan pulang
sekolah oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. Dalam hal ini pak menteri kurang kerjaan dan
sangat ngawur dalam melaksanakan kebijakan alias irasional. Apalagi alasan akan
direvisi tata tertib tersebut hanya ada beberapa keluhan orang-orang tertentu
saja.
Menurut Anies, sekolah negeri bukanlah tempat untuk mempromosikan
keyakinan agama tertentu. "Sekolah negeri menjadi sekolah yang
mempromosikan sikap berketuhanan yang Maha Esa, bukan satu agama, (dikutip dari
berita online) padalah sekali lagi Islam adalah agama mayoritas, lagi pula do’a
yang setiap kali dilakukan oleh para peserta didik adalah untuk bagaima kita
bisa mendapatkan dan memahami pelajaran yang akan peserta didik dapatkan dari
guru, yang pada intinya adalah sebuah permohonan harapan kepada Tuhan yang Maha
Esa. Dengan begitu umat selain Islam juga akan mendapatkan hal sama, tinggal
mereka berdo’a sesuai dengan keyakinan yang mereka yakini. Bukan malah
merevisi-merevisi tata tertib.
Seharusnya tugas utama pak menteri adalah bagaimana semua anak yang ada
di Indonesia bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan perlakuan yang sama
dalam dunia pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi dan maksimalkan anggaran
20% untuk pendidikan agar pendidikan yang ada diIndonesia mampu bersaing secara
internasioanal. jangan malah membuat bingung masyarakat dalam memahami
pelaksanaan pendidikan yang ada di Indonesia atau kebijakan yang Irasional.
Mizan Musthofa
Penulis adalah Kader HMI Cab Pekanbaru
http://mizaneducation.blogspot.com/
EmoticonEmoticon