Pemerintah Indonesia kali ini membuat
program yang sudah diatur dalam UUD 1945, seperti KIS (kartu Indonesia sehat),
yang digembar-gemborkan oleh jokowi dan JK bukan merupakan trobosan baru untuk
Indonesia, melainkan hanya program yang kadaluarsa, karena tidak tidak
menjalankan UUD 1945. Sebab dalam UUD 1945 sudah diatur dan menjadi tanggung
jawab Negara terhadap rakyat Indonesia.
Dalam UUD 1945 tersebut pada pasal 34
ayat 3 bahwa Negara bertanggung jawab atas fasilitas kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang laya. Jadi pemerintah tidak perlu membuat program yang pada
intinya juga sama. Masa pemerintahan SBY sudah ada program yang namanya BPJS
yang sampai hari ini pun masih belum maksimal dalam pelaksanaannya, karena
kurangnya control pemerintah, dan ternyata masih banyak keluhan-keluhan
masyarakat karena merasa dipersulit.
Apalagi dengan adanya rencana mencabut
subsidi dengan manaikan harga BBM (bahan bakar minyak). Hal ini akan berdampak
meningkatnya angka kemiskinan diindonesia, dan angka kriminalitas, pasalnya
himpitan ekonomi akan berdampak pada masyarakat untuk melakukan tindak
kejahatan. Seharusnya pemerintah tunduk pada UUD 1945 pada pasal 34 ayat satu
(orang-orang miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara) sementara kebijakan yang akan diambil
tersebut membuat ,masyarakat Indonesia miskin. Hal ini bisa dikatakan
pemerintah tidak patuh terhadap konstitusi.
Mizan Musthofa |
Kebijakan ini juga konyol, karena disaat
harga minyak dunia menurun sampai 80 persen, malah pemerintah Indonesia akan
menaikan harga BBM, hal ini tidaklah masuk akal. Dimana dasaranya pemerintah
dalam mengambil kebijakan ini. Seharusnya pemerintah lebih menfokuskan pada
nasionalisasi asset sesuai yang diamanahkan konstitusi pasal 33. Dan
memberantas mafia-mafia migas yang menyebabkan deficit anggaran Negara. Hal ini
yang seharusnya menjadi pokok perhatian
pemeerintah Indonesia jangan sampai kita yang mempunyai SDA tetapi malah
asing yang mengambil.
Harapan kita bersama, pemerintah harus berfikir
dua kali untuk mengambil kebijakan ini, karena yang akan merasakan dampaknya
juga masyarakat. Seperti pedagang kecil,
nelayan, dan rakyat miskin. Dan patuhi UUD 1945 sebagai dasar Negara.
EmoticonEmoticon