Mizan Musthofa |
Euphoria Demokrasi telah
menghiasi kehidupan politik Indonesia sejak bergulirnya reformasi pada tahun
1998, hal ini berimplikasi pada tumbuhnya keinginan untuk mewujudkan iklim demokrasi
diindonesia. Reformasi telah membuka era kebebasan politik serta awal dari
berkembangnya demokrasi di indonesa. Terlepas dari realitas demokrasi yang
hanya dijadikan sebuah jargon, cita-cita maupun kenyataan, Indonesia adalah
Negara yang sangat menjunjung demokrasi, semakin berkembangnya kesadaran
masyarakat proses demokratisasi di Indonesia beranjak dari demokrasi semu
menjadi demokrasi yang lebih baik secara procedural maupun subtansial.
Tingginya gelombang
demokratisasi, ternyata memperolah sambutan baik, hal ini sebagai bukti
terjadinya kontekstualisasi demokratisasi yang mempertemukan prinsip demikrasi
universal dengan nilai-nilai cultural local. Dan tidak ada satu kebijkan
satupun yang menolak jika kesetaraan tolenransi, kebebasan mengemukakan
pendapat, kebebasan memperoleh informasi dan keadilan adalah prinsipyang
seharusnya ditegakkan. Salah satu asas dalam menyelenggarakan Negara dalam
rangka menciptakan tata kelola pemerintah yang baik (good Government.
Asas keterbukaan
sebagaimana tertuang dalam pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Keterbukaan dalam hal ini dimaksud adalah sebagai wujud transparansi
penyelenggara Negara terhadap masyarakat, kususnya terkait dengan segala
informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintah. Untuk menjunjung asas
keterbukaan informasi tersebut maka lahirlah UU No 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai sarana untuk mengoptimalkan
pengawasan public terhadap penyelenggara Negara dalam rangka mewujudkan
demokrasi yang lebih baik. Keterbukaan informasi public merupkan salah satu
cirri penting Negara demokrasi yang menjunjung kedaulatan rakyat untuk
mewujudkan penyelenggara Negara yang baik dan bersih, bebas dari KKN.
Undang-Undang
Keterbukaan informasi publik (UU KIP) no 14/2008 bertujuan untuk menjamin hak
warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan
publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu
keputusan publik.
Hak
masyarakat yang dijamin dalam Undang-Undang KIP :
·
Hak untuk memperoleh informasi public
Untuk
memperoleh informasi publik masyarakat dapat mengakses langsung informasi yang
disediakan oleh Badan Publik, mengajukan permintaan informasi kepada Badan
Publik atau menerima informasi yang wajib diumumkan oleh Badan Publik.
·
Hak untuk melihat dan mengetahui informasi
publik
Terkadang,
seseorang hanya ingin melihat atau mengetahui informasi publik yang dikelola
oleh suatu badan publik tanpa bermaksud untuk memiliki dokumennya. Dalam hal
demikian, maka pejabat publik wajib memberikan ijin kepada orang tersebut untuk
melihat dan mengetahui informasi dimaksud.
·
Hak untuk menghadiri pertemuan publik yang
terbuka untuk umum
Informasi
publik dapat berupa informasi lisan yang disampaikan secara langsung pada
pertemuan-pertemuan publik. Oleh karena itu, UU KIP memungkinkan setiap orang
untuk memperolah informasi yang muncul dalam pertemuan-pertemuan publik dengan
cara menghadirinya.
·
Hak untuk mendapatkan salinan informasi publik
melalui permohonan
Setiap
orang berhak untuk mendapatkan informasi publik. Terkadang dengan hal tersebut
Pejabat Publik dapat membebankan biaya untuk menyalin dokumen kepada pemohon
informasi. Namun demiakian, biaya tersebut harus memenuhi prinsip Undang-Undang
ini, yakni “ringan” dalam artian biaya dikenakan secara proporsional
berdasarkan standar biaya pada umumnya.
·
Hak untuk menyebarluaskan informasi publik
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Setiap
orang berhak untuk menyebarluaskan informasi publik yang dimilikinya. Setelah
mendapatkan informasi atau salinan informasi publik, setiap orang berhak
menyebarluaskan informasi yang diperolehnya kepada orang lain dengan
menyebutkan sumbernya. Ketentuan ini bertujuan untuk memfasilitasi akses
informasi secara lebih aktif bagi masyarakat.
·
Hak untuk mengajukan permintaan informasi
(secara tertulis atau tidak tertulis)
Setiap
oprang berhak mengajukan permintaan informasi publik kepada badan publik dengan
disertai alasan dari permintaan informasi tersebut. Hal ini untuk mendukung
agar pelayanan informasi dapat dilakukan dengan tertib dan tercatat.
Permintaan
dapat dilakukan dengan cara tertulis dan tidak tertulis (lisan) ketentuan bahwa
permintaan informasi dapat dilakukan secara tidak tertulis bertujuan untuk :
- Memfasilitasi
masyarakat yang tidak memiliki kemampuan membaca dan menulis untuk mendapatkan
kesempatan yang sama dalam hal memperoleh pelayanan informasi.
- Memberi
kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses informasi khususnya bagi mereka
yang berdaya beda, misalnya tuna netra.
·
Hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan
apabila mendapatkan hambatan atau kegagalan dalam memperoleh informasi public
Penggunaan
hak dalam memperoleh informasi publik dibarengi dengan adanya kewajiban yang
harus dipenuhi oleh setiap penggunaan informasi, yaitu :
- Menggunakan
informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan pertundang-undangan;
- Penggunaan
informasi publik tidak boleh digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, misalnya untuk memeras, menipu, dan pencemaran
nama baik.
- Mencantumkan
nara sumber darimana pengguna informasi memperoleh informasi publik, baik yang
digunakan untuk kepentingan sendiri maupun keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berhak atas informasi yang benar dan mempergunakannya secara
cerdas dan bertanggung jawab. Dari penyelenggara Negara agar terwujud
pemerintahan yang baik dan bersih serta terbebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN).
EmoticonEmoticon