Minggu, 22 Februari 2015

Hak Kita Untuk Tahu Informasi Publik

Mizan Musthofa
Euphoria Demokrasi telah menghiasi kehidupan politik Indonesia sejak bergulirnya reformasi pada tahun 1998, hal ini berimplikasi pada tumbuhnya keinginan untuk mewujudkan iklim demokrasi diindonesia. Reformasi telah membuka era kebebasan politik serta awal dari berkembangnya demokrasi di indonesa. Terlepas dari realitas demokrasi yang hanya dijadikan sebuah jargon, cita-cita maupun kenyataan, Indonesia adalah Negara yang sangat menjunjung demokrasi, semakin berkembangnya kesadaran masyarakat proses demokratisasi di Indonesia beranjak dari demokrasi semu menjadi demokrasi yang lebih baik secara procedural maupun subtansial.

Tingginya gelombang demokratisasi, ternyata memperolah sambutan baik, hal ini sebagai bukti terjadinya kontekstualisasi demokratisasi yang mempertemukan prinsip demikrasi universal dengan nilai-nilai cultural local. Dan tidak ada satu kebijkan satupun yang menolak jika kesetaraan tolenransi, kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan memperoleh informasi dan keadilan adalah prinsipyang seharusnya ditegakkan. Salah satu asas dalam menyelenggarakan Negara dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintah yang baik (good Government.
Asas keterbukaan sebagaimana tertuang dalam pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Keterbukaan dalam hal ini dimaksud adalah sebagai wujud transparansi penyelenggara Negara terhadap masyarakat, kususnya terkait dengan segala informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintah. Untuk menjunjung asas keterbukaan informasi tersebut maka lahirlah UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai sarana untuk mengoptimalkan pengawasan public terhadap penyelenggara Negara dalam rangka mewujudkan demokrasi yang lebih baik. Keterbukaan informasi public merupkan salah satu cirri penting Negara demokrasi yang menjunjung kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggara Negara yang baik dan bersih, bebas dari KKN.
Undang-Undang Keterbukaan informasi publik (UU KIP) no 14/2008 bertujuan untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Hak masyarakat yang dijamin dalam Undang-Undang KIP :
·         Hak untuk memperoleh informasi public
Untuk memperoleh informasi publik masyarakat dapat mengakses langsung informasi yang disediakan oleh Badan Publik, mengajukan permintaan informasi kepada Badan Publik atau menerima informasi yang wajib diumumkan oleh Badan Publik.
·         Hak untuk melihat dan mengetahui informasi publik
Terkadang, seseorang hanya ingin melihat atau mengetahui informasi publik yang dikelola oleh suatu badan publik tanpa bermaksud untuk memiliki dokumennya. Dalam hal demikian, maka pejabat publik wajib memberikan ijin kepada orang tersebut untuk melihat dan mengetahui informasi dimaksud.
·         Hak untuk menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum
Informasi publik dapat berupa informasi lisan yang disampaikan secara langsung pada pertemuan-pertemuan publik. Oleh karena itu, UU KIP memungkinkan setiap orang untuk memperolah informasi yang muncul dalam pertemuan-pertemuan publik dengan cara menghadirinya.
·         Hak untuk mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan
Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi publik. Terkadang dengan hal tersebut Pejabat Publik dapat membebankan biaya untuk menyalin dokumen kepada pemohon informasi. Namun demiakian, biaya tersebut harus memenuhi prinsip Undang-Undang ini, yakni “ringan” dalam artian biaya dikenakan secara proporsional berdasarkan standar biaya pada umumnya.
·         Hak untuk menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Setiap orang berhak untuk menyebarluaskan informasi publik yang dimilikinya. Setelah mendapatkan informasi atau salinan informasi publik, setiap orang berhak menyebarluaskan informasi yang diperolehnya kepada orang lain dengan menyebutkan sumbernya. Ketentuan ini bertujuan untuk memfasilitasi akses informasi secara lebih aktif bagi masyarakat.
·         Hak untuk mengajukan permintaan informasi (secara tertulis atau tidak tertulis)
Setiap oprang berhak mengajukan permintaan informasi publik kepada badan publik dengan disertai alasan dari permintaan informasi tersebut. Hal ini untuk mendukung agar pelayanan informasi dapat dilakukan dengan tertib dan tercatat.
Permintaan dapat dilakukan dengan cara tertulis dan tidak tertulis (lisan) ketentuan bahwa permintaan informasi dapat dilakukan secara tidak tertulis bertujuan untuk :
-      Memfasilitasi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan membaca dan menulis untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam hal memperoleh pelayanan informasi.
-      Memberi kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses informasi khususnya bagi mereka yang berdaya beda, misalnya tuna netra.
·         Hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan apabila mendapatkan hambatan atau kegagalan dalam memperoleh informasi public
Penggunaan hak dalam memperoleh informasi publik dibarengi dengan adanya kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penggunaan informasi, yaitu :
-      Menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan pertundang-undangan;
-      Penggunaan informasi publik tidak boleh digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, misalnya untuk memeras, menipu, dan pencemaran nama baik.
-      Mencantumkan nara sumber darimana pengguna informasi memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berhak atas informasi yang benar dan mempergunakannya secara cerdas dan bertanggung jawab. Dari penyelenggara Negara agar terwujud pemerintahan yang baik dan bersih serta terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).


EmoticonEmoticon