Minggu, 07 Desember 2014

LBH Pekanbaru Desak Kapolri Tindak Tegas Kabag Ops Polresta Pekanbaru

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru yang ditunjuk sebagai tim advokasi sejumlah mahasiswa korban pemukulan oleh anggota polisi di RRI, sehari menjelang kedatangan Presiden Jokowi ke Riau, mendesak Kapolri menindak tegas Kabag Oprs Polresta Kompol Darmawan Marpaung. 

Karena Kompol DM, bertindak tidak profesional dalam mengawal jalannya aksi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Riau Menuntut (GERRAM) di kantor RRI Stasiun Pekanbaru. Sehingga terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang menyebabkan sekitar 30 mahasiswa luka-luka dan mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Ibnu Sina Pekanbaru. 


“LBH Pekanbaru meminta kepada Kapolri dan Propam menindaklanjuti proses pelanggaran kode etik dan HAM yang diduga dilakukan Kompol Darmawan Marpaung,” kata Daud Frans MP SH dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (5/12/14). 

Ditambahkannya, Polri mempunyai tugas dalam mengimplementasikan standar HAM dalam menjalan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c Perkap No.8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM. 

“Dalam peraturan itu ditegaskan Polri dilarang melakukan kekerasan, kecuali dibbutuhkan untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggaar hukum atau tersangka, sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan,’’ ungkapnya. 

Tetapi apa yang diakukan Kapolda Riau, tambah Daud Frans, sangat mengecewakan. Kapolda Riau malah memutasi Kompol Darmawan Marpaung dari Kabag Oprs menjadi staf di Subdit II Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

“Mestinya Kapolda Riau tidak memberikan jabatan terhadap Kompol Darmawan Marpaung sampai kasus penganiayaan mahasiswa ini tuntas,’’ pungkasnya saraya menyebutkan Senin depan dirinya akan berangkat ke Jakarta, melaporkan peristiwa ini ke Polri


EmoticonEmoticon