Sabtu, 29 November 2014

Permintaan Ma'af tidak Cukup, Harus ada Perlakuan Tegas Sanksi Hukum Bukan Ucapan Belaka

Taufik

Ucapan permintaan ma'af yang di ucapkan oleh kapolda riau Brigjend Pol doly bambang hermawan ,terkait insiden RRI selasa 25 november 2014 yang lalu, telah melukai hati umat islam yang mengakibatkan etika seorang perwira di mata umat muslim dan masyarakat muslim sangat melukai hati .akibatnya tindakan yang di lakukan oleh aparat penegak keamanan yang seharusnya melindungi ,mengayomi,dan memberikan rasa aman bagi warga negara kini sudah berubah menjadi sebuah kebringasan aparat .karena sikap dan arogansi yang tidak beretika dan bernorma adat yang tidak mencerminkan budaya Indonesia kususnya melayu .hal ini kita jumpai ketika penyerbuan aparat terhadap mahasiswa di mushalla RRI, tanggal 25 november lalu kini kita mendengar ungkapan kapolda brigjend pol dolly bambang hermawan hari jumat tanggal 28 november mengatakan permintaan ma'af terhadap umat muslim.perkataan maaf itu hanya di mulut saja itu bukan hal yang cukup dan hanya bualan dalam ucapan saja kita butuh transapran dan komunikasi terbuka terkait perwira yang melanggar aturan kapolri dan seharusnya sangsi yang beliau ucapkan mengenai pemberian sangsi kedisiplinan tegas itu tidak cukup dan permasalahan ini harus di tindak lanjuti ke ranah hukum karena ini jelas sebuah pelanggaran pidana di dalam aturan perundang undangan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 1, Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 13 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 1 ayat (6) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa; perundan undangan ini jelas sangat melararang tindakan kekerasan yang di lakukan oleh polresta pekanbaru
saya sebagai korban dari HMI MPO yang pada saat itu di lokasi mengharamkan tindakan yang di lakukan oleh aparat polresta pekanbaru yang di komandankan oleh kompol D. marpaung ini merupakan sebuah pelnggaran hukum pidana apalagi di tambah penyerbuan aparat terhadap mushalla RRI saya sebagai korban dan melihat langsung dan menjadi bulan bulanan aparat yang tidak manusiawi terhadap saya dan kawan kawan aktifis dari bem unri,uir,dan beberapa organ lainnya.
kami dari instansi HMI MPO mengharamkan tindakan ini karena pada saat kejadian tersebut saya menjadi sanksi yang berada pada saat kejadian terhadap tindakan aparat yang sewena-wena atas penyerbuan dan pemukulan di mushhalla RRI saat kejadian kacamata saya sebagai imbas dari peristiwa sengit yang di lakukan oleh aparat di tambah lagi stement dari kapolresta pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto yang menyatakan stements pada hari rabu tanggal 26 november di salah satu media bahwasanya beliau mengatakan mahasiswa tidak mempunyai surat izin .ini adalah pernyataan yang keliru saya sebagai advokasi HMI MPO cabang pekanbaru sudah melayangkan surat hari jum'at tanggal 21 november 2014 jam 20.00 ke polresta yaitu surat pemberitahuan aksi untuk hari selasa dan rabu tangal 25-26 november 2014 malah beliau mengatakan tidak ada pemberitahuan izin ini merupakan pembangunan opini yang salah dan merupakan pembohangan publik.saya mengecam tindakan brutal aparat perwira polresta pekanbaru..
mengenai kronologis peristiwa kejadian ini merupakan tindakan reprensif aparat yang selalu ingin meyelamatkan intitusinya bukan berbicara sebuah fakta yang benar .kamera wartawan saja di sita apakah ini yang mencerminkan seorang polisi .sungguh sangat memalukan seharusnya sangsi yang di berikan oleh kapolda riau brigjend pol doly bambang hermawan terhadap sangsi tegas itu bukan sebuah tindakan tegas tetapi tindakan tegas adalah sebuah pemberhentian aparat ,pencoptan komandan lapangan yakni D. Marpaung dan sejumlah aparat dan anggota kepolsian yang terlibat ,pemutasian kapolresta pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto ,ganti rugi baik itu materil non materil dan permintamaafan secara terbuka kepada umat muslim seluruh indonesia dan mahasiswa riau unri uir dan instansi yang menjadi korban. ini lah yang lebih mantap yang harus di ucapkan oleh kapolda riau brigjend pol doly bambang hermawan.
ketika berbicara bukti apalagi yang harus di olah dan di cari bukankah semua korban sudah di visum di rs bayangkara dan olah TKP jelas ini merupakan sebuah kesalahan yang di lakukan oleh aparat ketika berbicara bukti yang kongrit . oleh kepolsian yakni tim peyidik bukti sudah jelas ketika seseoarang yang lagi melakukan ibadah dan ingin menyelamatkan diri di mushalla RRI malah di kejar dan di pukuli oleh aparat dan angota kepolisian polresta tanpa bersikap manusiawi tindakan yang di lakukan anggota kepolisian polresta ;pekanbaru jelas melanggar sikap etika seorang muslim.hal ini sama saja kejadian pertiwa di masjidil al-aqsa.
jika rasa keamanan yang tak mampu di ciptakan oleh aparat penegak hukum yakni kepolisian republik indonesia dan hukum tidak mampu memberikan rasa keadilan bagi rakyat indonesia bubarkan kan saja institusi kepolisian dan hapus hukum di negeri ini jika ini yang terjadi ketika rasa keadilan bukan milik rakyat indonesia di tambah lagi dengan peristiwa arogansi pihak kepolisian akhir akhir ini sangat memalukan dan bukan mencerminkan seorang penegak hukum dan keamanan di republik ini.


OLEH TAUFIK 

AKTIFIS HMI MPO
ADVOKASI HMI MPO CAB PEKANBARU


EmoticonEmoticon