Mizan Musthofa |
Insiden
pemukulan oleh aparat kepolisian resort kota pekanbaru di RRI merupakan tindak
kejahatan kriminal, aparat polisi sudah melanggar UUD 45 pasal 28 E tentang
kebebasan/hak warga negara menyampaikan pendapat dimuka umum. Lebih lanjut
mekanisme pelaksanaan penyampaian pendapat ini diatur dalam UU no 9 tahun 1998.
Kebrutalan
aparat polisi terhadap mahasiswa yang tergabung dari HMI-MPO, Bem unri, dan Bem
UIR melakukan aksi demontrasi menolak kenaikan harga BBM oleh pemerintah Jokowi
JK melanggar Perkapolri no 9 tahun 2008 pasal 13 diantaranya adalah (a)
melindungi hak asasi manusia (b) menghargai asas legalitas (c) menyelenggarakan
pengamanan. Disambung pada pasal 24 bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus
dihindari hal-hal yang kontra misalnya memperlakukan kasar dengan emnganiaya
atau memukul massa aksi, hal ini malah dilakukan oleh aparat polisi kota
pekanbaru dengan membabi buta terhadap mahasiswa yang demontrasi.
Selanjutnya
aparat juga telah melanggar peraturan kapolri no 16 tahun 2006 tentang
pengemdalian massa (protap dalmas) pasal 7 ayat 1 protap dalmas (hal-hal yang
dilarang satuan dalmas) diantaranya adalah: 1. Bersikap arogan dan terpancing
oleh prilaku massa 2. Melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan
prosedur 3. Mengucapkan kata-kata kotor, memaki-maki pengunjuk rasa, apapun
alasannya aparat tidak boleh memukul para demonstran
Dan yang lebih
parahnya lagi adalah aparat memukul mahasiswa sampai kedalam mushalla, hal ini
telah melecehkan tempat ibadah umat islam. Oleh karena itu HMI MPO Badko
Sumatra raya dan HMI MPO Cabang pekanbaru meminta dengan tegas kepada kapolri
(sutarman) harus bertanggung jawab terhadap tindakan anak buahnya. Tidak cukup
hanya meminta maaf terhadap umat islam, namun harus ditindak tegas dengan
memecat kapolda riau, kapolresta pekanbaru, dan menghukum para oknum sesuai
dengan hukum yang berlaku.
Mizan Musthofa
(ketua umum badko HMI sumatra raya)
EmoticonEmoticon