Mizan Education, Cilacap:Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Marwan Adli, divonis 13 tahun penjara. Marwan juga didenda Rp10 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (12/1) kemarin.
Marwan divonis 13 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa 20 tahun. Namun hakim menjatuhkan denda lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebesar Rp10 miliar subsider kurungan 8 bulan penjara.
Dalam persidangan, mantan Kalapas Narkotika Nusakambangan Marwan Adli terbukti bersalah melakukan tindak pidana tentang narkotika. Marwan juga dinyatakan bersalah dalam tindak pidana pencucian uang, karena masuk dalam jaringan perdagangan narkoba yang dikendalikan melalui Lapas Nusakambangan. Mendengar vonis hakim tersebut Marwan pun langsung mengajukan banding. Persidangan dijaga ketat sejumlah aparat dari Kepolisian Resor Cilacap.(RIZ)
sumber: http://www.metrotvnews.com
EmoticonEmoticon