BAB II
PEMBAHASAN
RUKYAH
- PENGERTIAN RUKYAH
Ruqyah (dengan huruf ra’ di dhammah) adalah yaitu bacaan untuk pengobatan syar’i (berdasarkan riwayat yang shahih atau sesuai ketentuan ketentuan yang telah disepakati oleh para ulama) untuk melindungi diri dan untuk mengobati orang sakit. Bacaan ruqyah berupa ayat ayat al-Qur’an dan doa doa yang telah diajarkan oleh Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em>.
Tidak diragukan lagi, bahwa penyembuhan dengan Al-Qur’an dan dengan apa yang diajarkan oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em> berupa ruqyah merupakan penyembuhan yang bermanfaat sekaligus penawar yang sempurna bagi penyakit hati dan fisik dan bagi penyakit dunia dan akhirat. Bagaimana mungkin penyakit itu mampu melawan firman-firman Rabb bumi dan langit yang jika firman-firman itu turun ke gunung makai ia akan memporakporandakan gunung gunung. Oleh karena itu tidak ada satu penyakit hati maupun penyakit fisik melainkan ada penyembuhnya.
Allah berfirman, “Katakanlah, ‘AlQur’an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang orang yang beriman.’” (Qs. Fushilat: 44)
Dan di surah Al Isra’ 82, “Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang orang yang beriman.”
Dan di surat Yunus ayat 57, “Hai sekalian manusia, sesungguhnya telah datang kepada kalian pelajaran dari Rabb kalian, dan penyembuh bagi penyakit penyakit (yang berada) didalam dada, dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Qs. Yunus: 57)
Pada masa jahiliyah, telah dikenal pengobatan ruqyah. Namun ruqyah kala itu banyak mengandung kesyirikan. Misalnya menyandarkan diri kepada sesuatu selain Allah, percaya kepada jin, meyakini kesembuhan dari benda benda tertentu, dan lainnya. Setelah Islam datang, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ruqyah kecuali yang tidak mengandung kesyirikan,
‘Auf bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata, “Dahulu kami meruqyah di masa jahiliyyah. Lalu kami bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang hal itu?’
Beliau menjawab, ‘Tunjukkan kepadaku ruqyah-ruqyah kalian. Ruqyah-ruqyah itu tidak mengapa selama tidak mengandung syirik’.” (HR. Muslim no. 2200)
Al-Qurthubi <em>rahimahullah</em>u berkata, “Hadits menunjukkan bahwa hukum asal seluruh ruqyah adalah dilarang, sebagaimana yang tampak dari ucapannya: ‘Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melarang dari segala ruqyah.’ Larangan terhadap segala ruqyah itu berlaku secara mutlak. Karena di masa jahiliyyah mereka meruqyah dengan ruqyah-ruqyah yang syirik dan tidak bisa dipahami maknanya. Mereka meyakini bahwa ruqyah-ruqyah itu berpengaruh dengan sendirinya. Ketika mereka masuk Islam dan hilang dari diri mereka yang demikian itu, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melarang mereka dari ruqyah secara umum agar lebih mantap larangannya dan lebih menutup jalan (menuju syirik). Selanjutnya ketika mereka bertanya dan mengabarkan kepada beliau bahwa mereka mendapat manfaat dengan ruqyah-ruqyah itu, beliau memberi keringanan sebagiannya bagi mereka. Beliau bersabda, ‘Perlihatkan kepadaku ruqyah-ruqyah kalian. Tidak mengapa menggunakan ruqyah-ruqyah selama tidak mengandung syirik’.
B. TATA CARA RUKYAH
Ruqyah bukan pengobatan alternatif. Justru seharusnya menjadi pilihan pertama pengobatan tatkala seorang muslim tertimpa penyakit. Sebagai sarana penyembuhan, ruqyah tidak boleh diremehkan keberadaannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Sesungguhnya meruqyah termasuk amalan yang utama. Meruqyah termasuk kebiasaan para nabi dan orang-orang shalih. Para nabi dan orang shalih senantiasa menangkis setan-setan dari anak Adam dengan apa yang diperintahkan Allah dan RasulNya”. [1]
Karena demikian pentingnya penyembuhan dengan ruqyah ini, maka setiap kaum Muslimin semestinya mengetahui tata cara yang benar, agar saat melakukan ruqyah tidak menyimpang dari kaidah syar’i.
Tata cara meruqyah adalah sebagai berikut:
1. Keyakinan bahwa kesembuhan datang hanya dari Allah.
2. Ruqyah harus dengan Al Qur’an, hadits atau dengan nama dan sifat Allah, dengan bahasa Arab atau bahasa yang dapat dipahami.
3. Mengikhlaskan niat dan menghadapkan diri kepada Allah saat membaca dan berdoa.
4. Membaca Surat Al Fatihah dan meniup anggota tubuh yang sakit. Demikian juga membaca surat Al Falaq, An Naas, Al Ikhlash, Al Kafirun. Dan seluruh Al Qur’an, pada dasarnya dapat digunakan untuk meruqyah. Akan tetapi ayat-ayat yang disebutkan dalil-dalilnya, tentu akan lebih berpengaruh.
5. Menghayati makna yang terkandung dalam bacaan Al Qur’an dan doa yang sedang dibaca.
6. Orang yang meruqyah hendaknya memperdengarkan bacaan ruqyahnya, baik yang berupa ayat Al Qur’an maupun doa-doa dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Supaya penderita belajar dan merasa nyaman bahwa ruqyah yang dibacakan sesuai dengan syariat.
7. Meniup pada tubuh orang yang sakit di tengah-tengah pembacaan ruqyah. Masalah ini, menurut Syaikh Al Utsaimin mengandung kelonggaran. Caranya, dengan tiupan yang lembut tanpa keluar air ludah. ‘Aisyah pernah ditanya tentang tiupan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam meruqyah. Ia menjawab: “Seperti tiupan orang yang makan kismis, tidak ada air ludahnya (yang keluar)”. (HR Muslim, kitab As Salam, 14/182). Atau tiupan tersebut disertai keluarnya sedikit air ludah sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Alaqah bin Shahhar As Salithi, tatkala ia meruqyah seseorang yang gila, ia mengatakan: “Maka aku membacakan Al Fatihah padanya selama tiga hari, pagi dan sore. Setiap kali aku menyelesaikannya, aku kumpulkan air liurku dan aku ludahkan. Dia seolah-olah lepas dari sebuah ikatan”. [HR Abu Dawud, 4/3901 dan Al Fathu Ar Rabbani, 17/184].
8. Jika meniupkan ke dalam media yang berisi air atau lainnya, tidak masalah. Untuk media yang paling baik ditiup adalah minyak zaitun. Disebutkan dalam hadits Malik bin Rabi’ah, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
كُلُوْا الزَيْتَ وَ ادَّهِنُوا بِهِ فَإنَهُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَة
"Makanlah minyak zaitun , dan olesi tubuh dengannya. Sebab ia berasal dari tumbuhan yang penuh berkah".[2]
9. Mengusap orang yang sakit dengan tangan kanan. Ini berdasarkan hadits ‘Aisyah, ia berkata: “Rasulullah, tatkala dihadapkan pada seseorang yang mengeluh kesakitan, Beliau mengusapnya dengan tangan kanan…”. [HR Muslim, Syarah An Nawawi (14/180].
Imam An Nawawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat anjuran untuk mengusap orang yang sakit dengan tangan kanan dan mendoakannya. Banyak riwayat yang shahih tentang itu yang telah aku himpun dalam kitab Al Adzkar”. Dan menurut Syaikh Al ‘Utsaimin berkata, tindakan yang dilakukan sebagian orang saat meruqyah dengan memegangi telapak tangan orang yang sakit atau anggota tubuh tertentu untuk dibacakan kepadanya, (maka) tidak ada dasarnya sama sekali.
10. Bagi orang yang meruqyah diri sendiri, letakkan tangan di tempat yang dikeluhkan seraya mengatakan بِسْمِ الله (Bismillah, 3 kali).
أعُوذُ بِالله وَ قُدْرَتِهِ مِنْ شَر مَا أجِدُ وَ أحَاذِرُ
"Aku berlindung kepada Allah dan kekuasaanNya dari setiap kejelekan yang aku jumpai dan aku takuti".[3]
Dalam riwayat lain disebutkan “Dalam setiap usapan”. Doa tersebut diulangi sampai tujuh kali.
Atau membaca :
بِسْمِ الله أعُوذُ بِعزَِّةِ الله وَ قُدْرَتِهِ مِنْ شَر مَا أجِدُ مِنْ وَجْعِيْ هَذَا
"Aku berlindung kepada keperkasaan Allah dan kekuasaanNya dari setiap kejelekan yang aku jumpai dari rasa sakitku ini".[4]
Apabila rasa sakit terdapat di seluruh tubuh, caranya dengan meniup dua telapak tangan dan mengusapkan ke wajah si sakit dengan keduanya.[5]
C. RUKYAH YANG KELIRU
Kebenaran ruqyah sebagai pengobatan sudah dibuktikan oleh para ulama dahulu. Adapun pada masa sekarang ini (dan juga masa sebelumnya), praktek pengobatan yang dianjurkan oleh Sunnah Nabi ini, nampak mengalami beberapa pergeseran tata cara dan tujuan. Terjadinya pergeseran ini, disamping telah menimbulkan kesalahan persepsi tentang ruqyah, juga memunculkan adanya kekhawatiran menyangkut masalah aqidah.
Penyimpangan yang terjadi, di antaranya berpangkal dari dual hal. Pertama, buta atau kurang memahami permasalahan agama. Kedua, membenarkan bualan jin yang merasuki badan seseorang. Misalnya, jin tersebut melontarkan nasihat kepada orang yang akan mengobati, dengan mengatakan –misalnya- kondisi penderita ini demikian, bacalah ayat ini ayat itu, atau tulislah Al Qur’an dengan cara tertentu kemudian lakukan ini itu. Dari sini, kemudian sang terapis menuruti petunjuk jin yang banyak menjerumuskan orang-orang ke jurang perbuatan haram.
Berikut kami sebutkan di antara kekeliruan dalam praktek ruqyah.
1. Mengajak Jin Untuk Berkomunikasi Dan Membenarkan Ocehannya.
Sering terjadi adanya komunikasi dengan jin dan melontarkan pertanyaan kepadanya tentang banyak permasalahan. Baik tentang nama, umurnya dan keyakinannya. Orang-orang pun mudah mempercayainya. Fenomena ini hanya akan mengantarkan manusia menuju kerusakan dan pelanggaran. Orang-orang seolah melupakan bahwa jin bukan sumber talaqqi ilmu. Sebab kedustaanlah yang mendominasi sepak terjang jin. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Abu Hurairah: “Dia (saat ini) jujur kepadamu, tetapi ia makhluk yang pendusta”.
Praktek seperti di atas mengandung unsur pelanggaran terhadap petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Syaikh Al Albani berkata: Dahulu, orang-orang yang menangani ruqyah di hadapan orang kesurupan, hanyalah ditangani beberapa individu yang shalih dengan jumlah tidak banyak. Sedangkan sekarang ini, jumlah mereka ratusan orang. Bahkan termasuk juga sekumpulan wanita mutabarrijah (pesolek). Akibatnya praktek ini menyimpang dari statusnya sebagai sarana pengobatan syar’i – yang hanya dilakukan oleh para ahlinya- berubah menjadi fenomena dan sarana kehidupan yang tidak dikenal syariat ataupun ilmu kedokteran sekaligus. Justru menurutku termasuk praktek dajl (kedustaan) dan bisikan setan kepada musuhnya, manusia…. Barangsiapa yang meminta pertolongan dengan jin dalam membuang pengaruh sihir atau ingin mengetahui jati diri jin yang sedang merasuki seseorang – jin itu laki-laki atau perempuan, muslim atau kafir- dan kemudian dibenarkan oleh orang tadi dan juga orang-orang yang bersamanya, niscaya mereka ini tercakup dalam kandungan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Barangsiapa mendatangi tukang ramal, atau dukun dan membenarkannya atas ucapannya, maka ia telah mengingkari risalah yang diturunkan kepada Muhammad”. [Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dan imam lainnya. Lihat Ghayatul Irwa`, no. 2006]. Maka aku ingin memberikan masukan untuk mereka –kalau mereka tetap menjalankannya- saat berkomunikasi dengan jin, tidak melebihi petunjuk Nabi yang hanya mengatakan “Keluarlah kamu, wahai musuh Allah”. Lihat Silsilah Shahihah, 6/1009-1010.
Komunikasi dalam pengobatan ruqyah ini justru berdampak buruk, di antaranya:
Pertama : Terjadinya fitnah dan perseteruan antara manusia. Sebab, tatkala jin mengatakan bahwa si Fulan adalah aktor yang menyusupkan pengaruh sihir, dan ini didengar oleh orang banyak, maka dapat mengakibatkan timbulnya permusuhan dan kebencian di antara kaum Muslimin. Berapa banyak tali silaturahmi yang putus, rumah yang hancur dan keluarga yang tercerai-berai lantaran perkataan jin yang ada dalam tubuh korban kerasukan?
Kedua : Jin akan lebih lama tinggal dalam tubuh korban, lantaran bacaan Al Qur`an dihentikan dengan komunikasi tersebut.
2. Menyembelih Hewan Sembelihan Untuk Jin.
Perbuatan ini haram, karena termasuk dalam kategori syirik. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Allah melaknati orang yang menyembelih untuk selain Allah”.
3. Terlalu Bergantung Pada Pengalaman.
Karena terlalu longgar, banyak peruqyah yang memiliki cara tersendiri, berbeda dengan cara rekan sejawatnya yang lain. Mereka berdalih, cara ini sudah melewati uji coba dan ternyata manjur.
Sebagai contoh, mengolesi minyak pada anggota tubuh tertentu, membaca Al Qur`an di depan satu bejana air dan berwudhu dengannya, juga untuk mandi dengan berlebihan, penggunaan kayu wangi (bukhur), penggunaan cara kekerasan dengan intimidasi terhadap jin, keinginan untuk membakarnya, atau bahkan ingin membunuhnya. Cara yang dipakai kadang dengan pukulan, cekikan (pada korban), menggelapkan ruangan tempat terapi, membakar beberapa bagian anggota tubuh korban. Atau dengan melakukan ruqyah di hadapan orang banyak demi menghemat waktu. Caranya, menggunakan pengeras suara di dalam masjid dengan memfokuskan pada ayat-ayat yang diklaim sebagai ayat ruqyah.
Syaikh Al Albani mengatakan: “Tidak setiap pengalaman yang bermanfaat menunjukkan, bahwa cara seperti itu sesuai dengan syariat. Sebab, seandainya masalah ini dibuka secara bebas, maka akan membuka kelonggaran untuk kedustaan, bid’ah dan khurafat. Atau tidak menutup kemungkinan terjadinya kesyirikan”.
4. Berprofesi Sebagai Pembaca Ruqyah.
Pertama : Kebanyakan orang akan mengira, bahwa peruqyah ini mempunyai keistimewaan tersendiri. Buktinya banyak pengunjung mendatanginya. Akibatnya, menimbulkan asumsi, jika posisi pembaca Al Qur`an melebihi kedudukan yang dibacanya, yaitu Al Quran. Oleh karena itu, segala akses yang berakibat melemahnya kepercayaan orang kepada Al Qur`an harus dicegah.
Kedua : Sang peruqyah juga mungkin akan mengira dirinya mempunyai kekuatan super sehingga setan-setan takluk di hadapannya. Sehingga penyakit ‘ujub dan takabur merasukinya, demikian juga perasaan buruk lainnya.
Dahulu, pada zaman sahabat, ada sekian sahabat yang dikenal doanya terkabul, seperti Sa’ad bin Abi Waqqash, dan juga Uwais Al Qarni dari kalangan tabi’in. Meski begitu, tidak diketahui atsar yang menunjukkan adanya orang-orang memadati rumahnya untuk meminta doa. Padahal doa mustajab sangat dibutuhkan orang-orang untuk memperbaiki dunia dan akhiratnya.
Ketiga : Orang yang menyibukkan diri untuk meruqyah, adalah laksana orang yang mengkhususkan diri untuk mendoakan orang lain, karena jenisnya sama. Apakah pantas bagi seorang muslim mengatakan, kemarilah aku akan doakan kalian. Apalagi praktek ini mematikan semangat orang untuk meruqyah diri sendiri dan meminta penyembuhan dari Allah semata.
5. Meminta Upah Dengan Berbagai Cara.
Imbal balik ini dilakukan dengan beragam cara :
Pertama : Memaksa agar diberi upah yang tinggi.
Kedua : Menolak meruqyah kecuali setelah menerima satu nominal uang dari penderita.
Ketiga : Sengaja mengulangi pengobatan dan memanjangkan waktunya sehingga dapat menerima upah untuk setiap kesempatan.
Keempat : Mereka mengaku tidak meminta upah, tetapi hanya ada jual beli air “bertuah” yang sudah dibacakan ruqyah padanya. Air “bertuah” dicampur dengan beberapa ramuan alami, kemudian dijual dengan harga mahal.
6. Membuat Dzikir-Dzikir Baru Dalam Agama.
Dalam beberapa buku disebutkan adanya pengobatan dengan ayat Al Qur`an, dzikir-dzikir yang umum dalam syariat, namun cara ketentuan membacanya ditetapkan dengan cara-cara yang khusus.
Sebagai misal, adanya ketentuan agar ayat ini atau dzikir ini dibaca duapuluh kali atau seratus kali. Padahal sama sekali tidak ada keterangannya dalam agama. Contoh konkretnya dalam buku Itsbatu ‘Ilaji Jami’i Al Amradhi Bil Qur`an (ketetapan penyembuhan segala penyakit dengan Al Qur`an). Dalam buku tersebut dijelaskan, setelah penulis menyebutkan ayat-ayat terapi, ia menambahkannya dengan ketentuan “hendaknya ditulis dalam piring buatan Cina, berwarna putih tanpa ornamen. Tentu yang seperti ini merupakan kesalahan.
Disamping cara-cara ruqyah yang keliru di atas, masih ada beberapa cara yang menyimpang lainnya, seperti:
- Meyakini bahwa ruqyah benar-benar bermanfaat dan merupakan faktor penyembuh.
- Membuka pengobatan dengan menanyakan nama dan nama ibu pasien.
- Meminta benda-benda yang pernah dipakai pasien.
- Meminta penyembelihan hewan dengan cara khusus. Dan kadang, setelah itu memerintahkan untuk melumuri badan penderita dengan darah hewan tersebut.
- Menuliskan beberapa kalimat yang tidak dapat dipahami layaknya kode morse atau huruf yang putus-putus.
- Melakukan komat-kamit dengan kalimat yang tidak terpahami.
- Membekali pasien dengan benda untuk dipendam di sekitar rumah.
- Menyatakan mampu memberi tahu pasien tentang kondisi yang dialaminya.
- Terlihatnya tanda-tanda kefasikan pada seorang peruqyah, seperti malas menunaikan shalat berjamaah.
- Dalam pengobatan wanita, dengan dalih sebagai penyembuh atau dengan alasan terpaksa, kadang sang peruqyah membuka aurat wanita, melihat wanita di tengah pengobatan, meletakkan tangan di tubuh pasien wanita atau mengoleskan cream di beberapa anggota tubuhnya. Padahal, wanita adalah fitnah terbesar bagi kaum lelaki. Disinilah setan berusaha menjerumuskan para terapis ke jurang pelanggaran syari’at dengan dalih penyembuhan, dan masih banyak lainnya.
Demikian praktek ruqyah yang bisa dianggap bisa mewakili terungkapnya beberapa kekeliruan yang terjadi seputar ruqyah. Bagi mereka yang melakukan terapi ruqyah, hendaknya berpegang teguh dengan petunjuk Al Qur`an dan Sunnah yang shahih. Jangan sampai setan mempermainkan mereka. Allah berfirman, yang artinya: Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih. [QS An Nur ayat 63]. (Red)
BAB III
PEMHASAN ADU DOMBA
A. PENGERTIAN ADU DOMBA
Adu domba merupakan perangai tercela yang menanamkan dendam diantara manusia, ini merupakan sifat yang dibenci setiap muslim dan muslimah. Sifat yang buruk ini tidak boleh diremehkan, karena diantara ciri-ciri adu domba dan yang telah ditetapkan baginya, bahwa ia bisa memisahkan seseorang dengan kerabatnya, seseorang dengan teman-temannya, bahkan dirinya dengan anggota saudaranya sendiri.
Diantara kisah yang menggambarkan sensitifnya sifat ini adalah sebagaimana disebutkan Syeikh Ibnu Qudamah di dalam kitabnya “Mukhtashar Minhajul Qashidin” bahwa seseorang menjual budak. Dia berkata kepada pembelinya, budak ini tidak mempunyai satu aibpun hanya saja dia suka mengadu domba, tidak menjadi soal bagiku kata pembeli.
Setelah beberapa hari budak itu berada dirumah pembeli, dia menghampiri tuannya seraya berkata, “Sebenarnya tuanku tidak mencintai nyonya. Meskipun begitu, dia tetap ingin menikahi nyonya. Jika nyonya menghendaki, saya bisa membujuknya agar dia tidak menceraikan nyonya, lalu ambillah pisau untuk mencukur rambutnya tatkala dia tidur. Hal ini bisa menyihirnya, sehingga dia senantiasa mencintai nyonya.”
Lalu budak itu berkata kepada tuannya, “istri tuan berkomplot dengan seseorang dan ingin membunuh tuan selagi tuan sedang tidur.” Maka sang tuan pura-pura tidur, lalu sang istri menghampirinya pelan-pelan sambil membawa pisau. Dia mengira istrinya benar-benar akan membunuhnya. Maka dia segera bangkit dan membunuh istrinya. Keluarga sang istri mendatanginya, lalu membunuhnya. Bahkan permusuhan merembet antara kabilah suami dan istri.
Adu domba bisa menimbulkan tindak pembunuhan, bahkan peperangan antara dua kabilah. Di dalam masyarakat kita banyak terdapat peristiwa yang menunjukkan betapa besar akibat yang ditimbulkan adu domba. Sedangkan istri yang ideal mempunyai sikap yang pasti dalam menghadapi adu domba sesuai dengan hukum syari’at tentang adu domba, bahwa; “tidak akan masuk surga orang yang suka mengadu domba.” (muttafaq alaihi).
Jika ada seseorang wanita yang menghampirinya dan mengucapkan perkataan yang buruk, dan hal ini seringkali terjadi, maka dia tidak mau mendengarkannya dan tidak memperdulikannya. Bahkan kalau perlu dia membungkam mulut wanita tersebut dan menimpukkan batu kepadanya, sekedar untuk mengajarkan haramnya adu domba.
1. Tidak membenarkan perkataannya, karena dia orang yang suka mengadu domba dan fasik.
2. Melarang tindakannya, menasihatinya dan menunjukkan sisi keburukan perbuatannya.
3. Membencinya karena Alloh, karena dia adalah orang yang dibenci di sisi Alloh. Kita harus membenci orang yang dibenci Alloh.
Sabda Nabi SAW., “Tidak akan masuk surga orang yang suka menyebarkan fitnah.”
Dalam riwayat lain, “Tidak akan masuk surga orang yang suka mengadu domba.”
C. MENJAUHI ADU DOMBA
Adu domba merupakan perangai tercela yang menanamkan dendam diantara manusia, ini merupakan sifat yang dibenci setiap muslim dan muslimah. Sifat yang buruk ini tidak boleh diremehkan, karena diantara ciri-ciri adu domba dan yang telah ditetapkan baginya, bahwa ia bisa memisahkan seseorang dengan kerabatnya, seseorang dengan teman-temannya, bahkan dirinya dengan anggota saudaranya sendiri.
Diantara kisah yang menggambarkan sensitifnya sifat ini adalah sebagaimana disebutkan Syeikh Ibnu Qudamah di dalam kitabnya “Mukhtashar Minhajul Qashidin” bahwa seseorang menjual budak. Dia berkata kepada pembelinya, budak ini tidak mempunyai satu aibpun hanya saja dia suka mengadu domba, tidak menjadi soal bagiku kata pembeli.
Setelah beberapa hari budak itu berada dirumah pembeli, dia menghampiri tuannya seraya berkata, “Sebenarnya tuanku tidak mencintai nyonya. Meskipun begitu, dia tetap ingin menikahi nyonya. Jika nyonya menghendaki, saya bisa membujuknya agar dia tidak menceraikan nyonya, lalu ambillah pisau untuk mencukur rambutnya tatkala dia tidur. Hal ini bisa menyihirnya, sehingga dia senantiasa mencintai nyonya.”
Lalu budak itu berkata kepada tuannya, “istri tuan berkomplot dengan seseorang dan ingin membunuh tuan selagi tuan sedang tidur.” Maka sang tuan pura-pura tidur, lalu sang istri menghampirinya pelan-pelan sambil membawa pisau. Dia mengira istrinya benar-benar akan membunuhnya. Maka dia segera bangkit dan membunuh istrinya. Keluarga sang istri mendatanginya, lalu membunuhnya. Bahkan permusuhan merembet antara kabilah suami dan istri.
Adu domba bisa menimbulkan tindak pembunuhan, bahkan peperangan antara dua kabilah. Di dalam masyarakat kita banyak terdapat peristiwa yang menunjukkan betapa besar akibat yang ditimbulkan adu domba. Sedangkan istri yang ideal mempunyai sikap yang pasti dalam menghadapi adu domba sesuai dengan hukum syari’at tentang adu domba, bahwa; “tidak akan masuk surga orang yang suka mengadu domba.” (muttafaq alaihi).
Jika ada seseorang wanita yang menghampirinya dan mengucapkan perkataan yang buruk, dan hal ini seringkali terjadi, maka dia tidak mau mendengarkannya dan tidak memperdulikannya. Bahkan kalau perlu dia membungkam mulut wanita tersebut dan menimpukkan batu kepadanya, sekedar untuk mengajarkan haramnya adu domba.
1. Tidak membenarkan perkataannya, karena dia orang yang suka mengadu domba dan fasik.
2. Melarang tindakannya, menasihatinya dan menunjukkan sisi keburukan perbuatannya.
3. Membencinya karena Alloh, karena dia adalah orang yang dibenci di sisi Alloh. Kita harus membenci orang yang dibenci Alloh.
D. HUKUMAN BAGI PELAKU ADU DOMBA
Pengadu Domba Tidak Masuk Surga
Hudzaifah bin Al-Yaman radhiallahu anhuma berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ
“Tidak akan masuk surga orang yang suka mengadu domba.” (HR. Muslim no. 105)
Maksudnya: Tidak akan masuk surga pertama kali bersama dengan orang-orang yang masuk, melainkan dia akan disucikan dulu di neraka.
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma dia berkata:
مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ قَالَ فَدَعَا بِعَسِيبٍ رَطْبٍ فَشَقَّهُ بِاثْنَيْنِ ثُمَّ غَرَسَ عَلَى هَذَا وَاحِدًا وَعَلَى هَذَا وَاحِدًا ثُمَّ قَالَ لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda, “Ketahuilah, sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang disiksa. Dan mereka berdua disiksa bukan karena sesuatu yang besar. Adapun salah seorang di antara mereka disiksa karena suka mengadu-domba sedangkan yang lainnya disiksa karena tidak menjaga dirinya dari (percikan) kencingnya.” Kemudian beliau meminta pelepah kurma basah, lalu membelahnya menjadi dua. Kemudian beliau menanam salah satunya pada kubur yang pertama dan yang satu lagi pada kubur yang kedua. Kemudian beliau bersabda, “Semoga siksa keduanya diringankan selama kedua pelepah ini belum kering.” (HR. Al-Bukhari no. 6055 dan Muslim no. 292)
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dia berkata: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَلَا أُنَبِّئُكُمْ مَا الْعَضْهُ هِيَ النَّمِيمَةُ الْقَالَةُ بَيْنَ النَّاسِ
“Inginkan kalian aku beritahukan apa itu al-’adhu? Dia adalah adalah adu domba, menyebarluaskan isu di tengah masyarakat.” (HR. Muslim no. 2606)
Namimah termasuk dari dosa-dosa besar, karenanya Nabi shallallahu alaihi wasallam mengabarkan bahwa di antara amalan yang paling banyak menyebabkan seseorang disiksa dalam kuburnya adalah karena dia melakukan namimah di muka bumi ini. Adapun maksud kalimat ‘disiksa bukan karena sesuatu yang besar’ dalam hadits Ibnu Abbas di atas, maka itu bukan berarti kedua amalan itu bukanlah dosa besar. Akan tetapi yang dimaksud adalah bahwa kedua amalan itu kecil atau enteng di mata mereka berdua atau di mata banyak manusia, akan tetapi sebenarnya kedua amalan ini sangat besar dosanya di mata Allah Ta’ala. Ini dipertegan oleh hadits Hudzifah di atas yang menyebutkan secara tegas bahwa pelaku namimah tidak akan masuk surga.
Adapun berkenaan dengan hadits Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu di atas, maka Ibnu Abdil Barr telah menyebutkan dari Yahya bin Abi Katsir bahwa beliau berkata, “Dalam sekejap, pelaku adu domba dan kedustaan bisa menimbulkan kerusakan dengan kerusakan yang tidak bisa ditimbulkan oleh penyihir dalam satu tahun.”
Abu Al-Khaththab berkata dalam Uyun As-Sa`il, “Di antara bentuk sihir, mengadakan adu domba dan merusak hubungan di antara manusia.”
EmoticonEmoticon