JAKARTA, Mizan Education-Sementara itu sidang sengketa Pemilukada Pekanbaru di MK, Kamis (12/1), mendengarkan tanggapan pihak terkait. Kuasa hukum PAS, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan obyektivitas KPU Pekanbaru.
Yusril mengatakan dengan bertindak sebagai pemohon, KPU Pekanbaru seolah-olah bertindak sebagai pihak yang berkepentingan dalam perkara sengketa Pemilukada Pekanbaru.
"Sepanjang pengetahuan kami dalam sejarah MK, baru kali inilah KPU bertindak selaku pemohon. Seharusnya kan permohonan keberatan diajukan oleh pasangan calon sesuai UU Nomor 12 Tahun 2008," papar Yusril.
Apalagi, kata Yusril, yang dimohonkan oleh KPU Pekanbaru bukan untuk meminta MK mengesahkan hasil pemungutan suara ulang (PSU). Sebaliknya, KPU meminta agar MK membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Pekanbaru No. 78 Tahun 2011 tentang perolehan pasangan calon dalam PSU yang dimenangkan pasangan Firdaus MT-Ayat Cahyadi yakni 153.856 suara (61,76 persen).
"Sungguh aneh, ada lembaga mandiri penyelengara Pemilu memohon ke MK untuk membatalkan keputusan yang dibuatnya sendiri," kata mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Kemudian soal istri kedua yang tidak dimasukkan kliennya dalam daftar riwayat hidup saat mendaftar sebagai calon wali kota, Yusril menilai KPU Pekanbaru tidak obyektif. Pasalnya, KPU tidak menyoal calon wali kota rival Firdaus yang disebutnya juga tidak detil menerangkan identitas keluarga.
Majelis hakim konstitusi kemarin mendengarkan pula keterangan dua penyidik Polresta Pekanbaru, yakni Kasat Reskrim AKP Ida Ketut dan Aiptu Victor Simanjuntak selaku penyidik, mengenai proses penetapan Firdaus sebagai tersangka. Keduanya mewakili Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Adang Ginanjar yang memilih konsentrasi pada tugas pengamanan Kota Bertuah.
AKP Ida Ketut menjelaskan, kasus dugaan pemalsuan data riwayat hidup ini berawal dari temuan Panwaslu Pekanbaru yang kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti, penyidik menetapkan Firdaus sebagai tersangka akhir Oktober 2011.
"Firdaus melanggar Pasal 115 Ayat 6 UU Nomor 32 Tahun 2004, namun tindakan Firdaus tidak diatur dalam KUHP," jelas AKP Ida Ketut.
Dia menambahkan, berkas kasus Firdaus sudah dua dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tapi selalu dikembalikan agar dilengkapi lagi.
sumber: http://pekanbaru.tribunnews.com
EmoticonEmoticon