Sabtu, 12 Desember 2015

SRG dan Komoditas Petani Kelapa di Inhil

Mizan Musthofa
SRG dan Komoditas Petani Kelapa di Inhil
oleh: Mizan Musthofa
SRG (sistem Resi Gudang)  merupakan instrument usaha yang dilakukan untuk penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi oleh konsumen kepada produsen.  Menurut UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa Sistem Resi Gudang (SRG) adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan dan
penyelesaian transaksi Resi Gudang. Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat (2) dijabarkan bahwa pengertian Resi Gudang (RG) adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di suatu Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang dan merupakan sekuriti yang menjadi instrumen perdagangan serta merupakan bagian dari sistem pemasaran dan sistem keuangan. Dan UU perubahan atas UU No 9 Tahun 2011.
Sistem Resi Gudang secara sederhana dapat diilustrasikan, bahwa di dalam kondisi harga produk sedang tidak menguntungkan, maka para petani/pekebun bisa menitipkan produknya di suatu Gudang yang dikelola secara khusus, untuk kemudian akan diberi Resi Gudang (RG) oleh pengelola gudang. RG yang diterima tersebut selanjutnya bisa digunakan sebagai alat transaksi perdagangan pada saat harga produk membaik, atau sebagai jaminan atas kredit dari perbankan. Kemudian pada saat harga produk dipasaran kondisinya membaik, maka barang yang dititipkan di gudang tersebut bisa dikeluarkan untuk dijual, dan pihak petani/pekebun akan mendapatkan pembayaran sesuai harga jualnya, dikurangi biaya pemeliharaan produk selama penyimpanan di gudang. Dengan demikian para pelaku usaha tani dapat terhindar dari kerugian harga jual yang tidak menguntungkan, sekaligus fluktuasi harga dipasaran dapat dikendalikan.
Hal ini sangat menguntungkan bagi petani yang membutuhkan modal pada saat harga pertanian/perkebunan anjlok. Karena petani bisa meminjam modal pada pemilik resi gudang dengan jaminan document RG tersebut.selain itu juga mengurangi resiko kerusakan produk petani.
Kelapa merupakan komoditas yang memiliki peran sosial, budaya, dan ekonomi bgi masyarakat Indragiri hilir. Manfaat kelapa bukan hanya pada buahnya yan menjadi santan, kopra, dan industry perminyakan saja, tetapi manfaat kelapa sampai pada batang dan daunya bisa di manfaatkan oleh masyarakat, dan mempnyai nilai ekonomi yang sangat tinggi.
Bahkan jika kita skemakan dari kelapa sampai ke virgin oil hingga kosmetik itu merupakan manfaat kelapa yang begitu banyak. Tempurungnya bisa jadi arang dan sabut kelapanya pun bisa dimanfaatkan.
Indragiri hilir merupakan daerah yang penghasil kelapa terbesar diwilayah Riau kususnya, hampir semua wilayah di Inhil masyarakatnya adalah petani kelapa. Harga kelapa menjadi penentu kesejahteraan masyarakat ini, karena inilah yang menjadi tolak ukur bagi masyarakat untuk menjadikan komoditas kelapa sebagai pertanian unggulan.
Maka jika harga kelapa relative stabil akan berdampak pada peningkatan prekonomian masyarakat inhil. Selama ini petani kelapa hanya bisa pasrah terhadap permainan harga oleh perusahaan. Dan sangat merugikan masyarakat.
Dengan adanya SRG ini diharapkan petani kelapa dapat terlepas dari monopoli perusahaan yang selalu mempermainkan harga komoditas kelapa. Namun yang harus menjatatan pemerintah dalam pengelolaan SRG ini harus lebih banyak menguntungkan pihak pemerintah sendiri maupun masyarakat. Hal ini diharapkan untuk pengelolaan SRG dapat di dilaksanakan oleh BUMD atau BUMDes jangan sampai pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan swasta yang akan menguntungkan pihak swasta. Namun jika BUMD atau BUMDes maka hasilnya akan menguntungkan pemerintah Ihnil sendiri.

Semoga bermanfaat.


EmoticonEmoticon