Selasa, 24 Januari 2012

PEMBUNUH MERTUA TERANCAM SEUMUR HIDUP

ImageMizan Education-Mardiana Halawa (21) warga Jalan Koridor PT RAPP, Km 53, Desa Segati, Kecamatan Langgam yang diduga kuat membunuh mertuanya, kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup, sebagaiman dalam pasal 338 KUHP junto pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Demikian diterangkan Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Jonnedi SE MBA MM kepada Pekanbaru MX melalui Kanit Reskrim Ipda Yayang Rizki Pratama, kemarin, di ruang kerjanya. ‘’Setelah resmi kita tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan terhadap ibu mertuanya. Kini tersangka Mardiana kita jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,’’ ujar Kanit Reskrim.

Walau statusnya sebagai tersangka, namun Mardiana kini belum dapat dimintai keterangan. Pasalnya, kondisi fisiknya masih lemah, setelah berusaha bunuh diri sebanyak dua kali. Di mana pertama menyayat urat nadinya dengan gunting. Aksi ini berhasil digagalkan dan tersangka sempat mendapat perawatan di Puskesmas Langgam. Setelah aksi itu kembali dilakukan dengan memakan obat melebihi dosis yang telah ditentukan dokter.  

‘’Agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan, tersangka kita rawat di RSUD Selasih dan saat ini dikawal ketat oleh anggota. Nanti, setelah kondisinya pulih maka tersangka kita bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hal ini terkait pengakuan yang telah disampakian sebelumnya, di mana dirinya mengaku menghabisi nyawa ibu mertuanya,’’ ungkap Yayang.

Sementara itu, pantauan Pekanbaru MX di ruang rawat inaf RSUD Selasih, tersangka Mardiana terbaring lemas di atas tempat tidur, dengan terpasang selang infus di tangan dan terlilit perban di lengan kiri bekas sayatan urat nadi.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa korban Meisia boru Sitorus (53) janda beranak tiga ini ditemukan tewas secara sadis dengan kondisi leher nyaris putus digorok senjata tajam dan sekujur tubuhnya dipenuhi luka bekas tikaman, Sabtu (15/9) lalu di belakang rumahnya, Jalan Koridor PT RAPP, Km 53, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Selang sehari kemudian, korban di temukan oleh salah satu anak korban, tepatnya Jumat (16/9) pagi. Atas penemuan mayat, polisi dari Polres Pelalawan, Polsek Pangkalan Kerinci, dan  Polsek persiapan Langgam turun melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras, akhirnya aksi pembunuhan berhasil diungkap.

‘’Selain dugaan itu dikuatkan dari petunjuk olah TKP, dan keterangan tersangka sendiri, juga ada beberapa barang bukti yang telah kita sita, seperti pisau peninggalan bapak mertua tersangka yang digunakan membunuh ibu mertuanya, angkong bekas darah, serta baju yang terbersik darah milik tersangka yang digunakan saat menghabisi nyawa korbannya,’’ tambahnya.***


EmoticonEmoticon