Maimanah Umar dan Anaknya |
Pekanbaru,: Terkait sidang pidana pelanggaran Pemilu yang digelar Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap terdakwa Maimanah Umar calon anggota DPD RI Dapil Riau dan anaknya Maryenik Yanda caleg partai Golkar DPRD Riau Dapil Kampar, Senin (5/5/14) pakar hukum Pidana Universitas Riau Dr. Erdianto SH MH menyatakan jika unsur pidana yang dilakukan terdakwa terpenuhi dan yang bersangkutan terbukti dinyatakan dengan vonis Pengadilan menyatakan terdakwa bersalah, maka terdakwa dapat didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum.
" Jika unsur pidananya terpenuhi maka yang bersangkutan bisa didiskualifikasi. itu jelas berlaku. Menurut pengetahuan kami, jika perbuatan terdakwa dilakukan pada saat masa kampanye pemilihan umum, dan baju atau kain yang dibagikan dengan ajakan yang bersangkutan untuk memilihnya, maka itu unsurnya terpenuhi pelanggaran pemilu, namun jika diluar masa kampanye maka hal itu sah-sah saja, bisa dianggap sedekah atau sumbangan," ujar Pakar hukum Pidana Universitas Riau Dr Erdianto SH MH kepada riau24.com Senin (5/5/14)
Dr Erdianto menambahkan bahwa seorang caleg dibolehkan melakukan kampanye dengan syarat-syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Undang-undang dan peraturan Komisi Pemlihan Umum (KPU). KPU juga telah mengatur beberapa jenis dan alat peraga kampaye yang dibolehkan. Jika terjadi pelanggaran, maka harus dilihat apakah itu merupakan alat peraga yang dibolehkan atau tidak.
"Apakah sesuatu yang dibagikan dalam kampanye seorang caleg termasuk alat peraga kampanye atau tidak, itu bisa dibuktikan di Pengadilan. Hakim lah yang berhak mengujinya. Jaksa sebagai penuntut berkewajiban memberikan (menghidangkan) fakta-fakta yang ada dan terjadi dilakukan oleh orang yang didakwakan," tambah Dr Erdianto.
Dalam dakwaan JPU disebutkan kronologi money politic yang diduga dilakukan oleh DR Hj Maimanah Umar dan Hj Maryenik Yanda SH di mana pada 28 Maret 2014 lalu pukul 21,30 WIB di rumah milik saksi Darmayulis AMd di Perumahan Taman Anggrek II Blok F No 8 Jalan Rambah Raya Kubang Kecamatan Siakhulu dalam pasal 84 ayat 2 KUHAP sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu, secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 huruf d dan e yakni memilih calon anggota DPR, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tertentu dan memilih calon anggota DPD tertentu perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara berdasarkan SK KPU Riau No 129/Kpts/KPU/ Prov-4/2013 tanggal 22 Agustus 2013 tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPRD Provinsi Riau Pemilu 2014 atas nama DR Hj Maimanah Umar Nomor urut 11 dan Hj Maryenik Yanda SH Dapil 2 nomor urut 3 Partai Golkar.
Saksi Yuneli alias Nunik menurut dakwaan JPU itu memberikan bingkisan baju batik kemeja merek Three produk Pekalongan Indonesia warna biru dongker pada bagian dalam baju batik ada bertuliskan Dr Hj Maimanah Umar MA Tokoh Perjuangan Riau, berjuang tanpa henti Caleg DPD RI Dapil Riau nomor urut 11 dan Hj Maryenik Yanda SH caleg DPRD Riau dapil 2 Kampar nomor urut 3 dari Partai Golkar.
Perbuatan mereka bertentangan dengan Keputusam KPU dan Peraturan KPU No 01/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Perbuatan mereka diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 301 ayat 1 jo pasal 89 huruf d dan e UU RI No 8/2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHpidana.
berita: Nasional
EmoticonEmoticon