Selasa, 24 April 2012

Fitra: Beberkan Kejahatan Korupsi Gubernur Riau Rusli Zainal

PEKANBARU.SR - Dugaan Korupsi Rusli Zainal sudah tak bisa di pungkiri lagi, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau membeberkan secara gamblang seluruh indikasi keterlibatan Rusli Zainal dalam penggunan anggaran Negara. Meski beberapa waktu lalu Humas Pemerintah Propinsi Riau melalui Charul Rizki membantahnya.


Menanggapi bantahan tersebut Triono Hadi Koordinator Advokasi Fitra Riau kembali membeberkan semua tindakan penyimpangan Rusli Zainal terkait keuangan negara secara rinci. 
Berikut tanggapan Fitra kepada suarariau.com Menanggapi komentar Rusli Zainal melalui Humas Pemrov (Chairul Rizki) beberapa waktu lalu di harian vocal edisi Senin 16 April 2012, yang mengatakan bahwa “Forum Indonesia Untuk Tranparansi Anggaran (Fitra) Riau ngomong tanpa dasar”. 

Dalam hal ini FITRA Riau menilai bahwa yang disampaikan oleh RZ melalui Chairul Rizki tersebut merupakan kamuflase untuk menutup-nutupi fakta yang terjadi. Karena analisa kami bahwa benar kasus yang menyandung Rusli Zainal bukan hanya terletak pada PON XVIII Riau saja namun jauh sebelum itu banyak kasus yang juga diduga kuat keterlibatan Rusli Zainal. 

Inilah dasar Fitra menyatakan kenapa Rusli Zainal secepatnya harus di lakukan pemeriksaan: 

1. Kasus proyek multiyears pembangunan jalan dan jembatan dengan besaran nilai proyek Rp.1.7 triliun yang dianggarkan melalui APBD Riau TA 2004 – 2009 diduga kuat Rusli Juga ikut terlibat. Bahkan kasus tersebut telah sampai pada Kejagung, hingga keluar Ketetapan Kejagung itu tentang kasus dugaan korupsi proyek Multi Year sejumlah Rp1,7 triliun dengan nomor B-284/F.2/FD.1/03/2006 tertanggal 6 Maret 2006 terbit surat itu.

Sementara tanggal 9 Maret 2006 adalah pemanggilan Gubri untuk datang. Surat pemanggilan ini ditandatangani atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Direktur Penyidikan Kejagung RI, Soewandi SH. 

Fitra Riau menilai kucuran dana eskalasi sebesar Rp. 620 Miliyar dari nilai proyek 1,7 triliun tidak masuk akal. Dan hal itu juga melanggar ketentuan Perpres No 54 tahun 2010. tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Bahwa, dalam Perpres tersebut nilai toleransi anggaran Proyek maksimal 10 % dari total anggaran yang direncanakan. (baca Perpres No 54 tahun 2010 /perubahan Perpres 35 tahun 2011).

Namun hingga kini kasus  tersebut hilang begitu saja, tanpa adanya tindak lanjut apakah kasus ini diberhentikan (ada apa dengan Kejagung) 

2. Data temuan yang di muat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau Nomor : 01.a/LHP/XVIII.PEK/05/2010 tertanggal  24 Mei 2010. menemukan  5 (lima) kasus yaitu :

a. Terdapat kekurangan kas pada empat SKPD sebesar Rp. 726.041.733,00 (UYHD TA 2007)

b. Terdapat tunggakan atas penjualan kendaraan dinas roda empat dan roda dua sebesar Rp. 1.503.760.900,00 (UYHD TA 2009)

c. Penerimaan pendapatan sebesar Rp. 72.848.000,00 dari iuran pembuatan kartu perpustakaan dan denda pada badan perpustakaan dan arsip daerah tidak memiliki dasar hukum.

d. Pelaksanaan beberapa paket kegiatan pada dinas pekerjaan umum dan dinas sosial mengalami keterlambatan sehingga harus dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 7.662.202,00

e. Terdapat tunggakan sewa rumah dinas pada sekretariat daerah sebesar Rp. 33.439.200,00

Dan telah ada rekomendasi – rekomendasi BPK RI hingga kini juga tidak di usut tuntas. 

3. Pembangunan tugu countdown (perhitungan mundur PON), juga adanya penyimpangan. Pasalnya pembangunan yang dikatakan PB PON dibangun oleh pihak ketiga (sponsor) namun ternyata dibangun dengan menggunakan dana APBD yang tidak diketahui oleh Anggota DPRD Riau. Padahal proyek tersebut menelan biaya sekitar 1,4 Miliyar. 

Sesuai dengan Perpres No 54 tahun 2010 atau perubahan Perpres no 35 tahun 2011 bahwa proyek yang berhubungan dengan pemerintah harus melalui jalur pelelangan jika diatas Rp.100 Juta. 

Namun dalam pembangunan proyek tersebut dengan nilai 1,4 miliyar yang menggunakan dana APBD tidak dilakukan proses pelelangan. Selain itu juga tidak masuk akal bahwa Anggaran Negara di Pinjam dan akan diganti setelah sponsor membayar. 

Oleh karena itu, hal ini kuat diduga adanya praktek Korupsi dan hingga kini tidak tersentuh oleh hukum. 

4. Berdasarkan analisis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, sudah terjadi pelanggaran prinsip tata kelola anggaran dan pemerintahan dalam proses penganggaran dana PON Riau. Pasalnya, setiap tahun sejak 2007, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelontorkan dana cadangan PON sebesar Rp500 miliar dengan total hingga sekarang mencapai Rp2,5 triliun. 

Kemudian melalui perda dasar itu, lalu terbit sejumlah perda, di antaranya Perda Proyek Stadion Utama PON Riau No.5/2008 dengan nilai proyek sebesar Rp900 miliar. Selain itu, terbit Perda proyek pembangunan venues PON untuk Pekanbaru dan Kuantan Singingi No 6/2010 senilai Rp383 miliar. Lalu Perda proyek Infrastruktur penunjang PON No.7/2010 senilai Rp787,4 miliar. 

Pada tahun ini, APBD Perubahan yang disahkan juga menyalahi aturan karena baru diproses pada September, ada usaha untuk menganggarkan lagi sebesar Rp213 miliar. Proyek tambahan bagi PON Riau itu akan diperkua dengan terbitnya perda baru.

5. Kasus terkait pemberian Izin HGUHTI untuk enam perusahaan, yang disebut Syuhada Tasman bahwa Rusli Zainal terlibat dalam penandatanganan tersebut. Bahwa sejak tahun 2004 yang meneken RKT 6 perusahaan HTI itu adalah RZ. Juga kasus tersebut telah diungkapkan oleh Tenku Azmun Ja’far pada persidangannya. 

Anehnya Rusli Juga tidak disentuh oleh KPK dan penegakan hukum yang belaku. Dari data yang telah Fitra Riau share tersebut tidak ada asalan bahwa Fitra Riau berbicara tanpa dasar yang jelas. 

Oleh karena, Fitra berharap adanya komitmen penegak hukum di negeri ini untuk menuntaskan permasalahan tersebut, seperti KPK. Karena ini merupakan pintu masuk untuk membongkar mafia anggaran di Riau ini. (rls)


sumber:http://suarariau.com


EmoticonEmoticon