Sabtu, 29 November 2014

Permintaan Ma'af tidak Cukup, Harus ada Perlakuan Tegas Sanksi Hukum Bukan Ucapan Belaka

Taufik

Ucapan permintaan ma'af yang di ucapkan oleh kapolda riau Brigjend Pol doly bambang hermawan ,terkait insiden RRI selasa 25 november 2014 yang lalu, telah melukai hati umat islam yang mengakibatkan etika seorang perwira di mata umat muslim dan masyarakat muslim sangat melukai hati .akibatnya tindakan yang di lakukan oleh aparat penegak keamanan yang seharusnya melindungi ,mengayomi,dan memberikan rasa aman bagi warga negara kini sudah berubah menjadi sebuah kebringasan aparat .karena sikap dan arogansi yang tidak beretika dan bernorma adat yang tidak

HMI minta Sutarman bertanggung jawab atas insedine di RRI pekanbaru, Tidak cukup hanya minta ma’af.

Mizan Musthofa
Insiden pemukulan oleh aparat kepolisian resort kota pekanbaru di RRI merupakan tindak kejahatan kriminal, aparat polisi sudah melanggar UUD 45 pasal 28 E tentang kebebasan/hak warga negara menyampaikan pendapat dimuka umum. Lebih lanjut mekanisme pelaksanaan penyampaian pendapat ini diatur dalam UU no 9 tahun 1998.
Kebrutalan aparat polisi terhadap mahasiswa yang tergabung dari HMI-MPO, Bem unri, dan Bem UIR melakukan aksi demontrasi menolak kenaikan harga BBM oleh pemerintah Jokowi JK melanggar Perkapolri no 9 tahun 2008 pasal 13 diantaranya adalah (a) melindungi hak asasi manusia (b) menghargai asas legalitas (c) menyelenggarakan pengamanan. Disambung pada pasal 24 bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari hal-hal yang kontra misalnya memperlakukan kasar dengan emnganiaya atau memukul massa aksi, hal ini malah dilakukan oleh aparat polisi kota pekanbaru dengan membabi buta terhadap mahasiswa yang demontrasi.

Kamis, 20 November 2014

Studi kritis sistim ekonomi



sistem ekonomi islam merupakan ilmu ekonomi yang dilaksanakan dalam praktek (penerapan ilmu ekonomi) sehari rangka mengorganisasi faktor produksi, distribusi, dan pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan/perundang-undangan islam (sunnatullah). Sistem ekonomi -harinya bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, maupun pemerintah/penguasa dalam islam adalah sistem ekonomi yang mandiri dan terlepas dari sistem ekonomi yang lainnya.

Sabtu, 15 November 2014

HMI MPO Minta Mantan Anggota DPRD Riau Profesional

Mizan Musthofa (Mantan Ketum HMI MPO Cab Pekanbaru)
Pembatalan mobil dinas yang dianggap jor-joran anggota dewan terpilih adalah sebuah apresiasi yang baik bagi anggota dewan Riau, namun permasah itu belum tuntas karena masih ada permasalahan terkait monil dinas mantan anggota dewan perwakilan rakyat daerah yang sampai saat ini masih belum dikembalikan kepada pemerintah daerah. Karena masih sekita 45 anggota dewan yang masih enggan mengembalikan mobil dinasnya.

Insan Cita HMI (MPO)

Pengantar
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO) sebagai sebuah organisasi saat ini dihadapkan pada kondisi kekinian. Yang mana, kita pun tahu modernisasi dan globalisasi telah menyergap bangsa ini. Maka, HMI pun harus dapat menyesuaikan diri jika ingin tetap bertahan dan terus maju. Adapun penyesuaian diri yang dimaksud adalah dalam ranah perjuangan para kadernya saat ini. Era modernisasi dan globalisasi yang saat ini menyergap lebih mengarah pada perjuangan intelektual seharusnya dilakukan para kader. Hal ini, tidak menjadi soal, karena para kader HMI merupakan mahasiswa yang tentunya adalah kaum intelektual. Sesuai tujuan HMI yang dijabarkan yaitu “Terbinanya Mahasiswa islam menjadi insan ulil albab yang turut bertanggung jaab atas terwujudnya tatanan masyarakat yang diridhoi oleh Allah SWT” maka segala bentuk perjuangan para kader HMI pun tentunya mengarah pada tujuan tersebut. 
Maka sudah waktunya HMI MPO saat ini mempeersiapkan diri untuk berperang secara keintelektualnya sebagai insan ulil albab, untuk itu perlu adanya perkaderan yang matang demi mewujudnya cita-cita HMI itu sendiri.

Tindakan represif aparat menyalahi UUD 45

Mizan Musthofa
Bentrokan yang terjadi antara mahasiswa dan aparat polisi di Makasar tepatnya dikampus UNM (universitas negeri makasar) baru-baru ini, seharusnya  tindakan ini tidak terjadi. Pasalnya tindakan ini akan berampak buruk bagi citra polri dan kampus itu sendiri.
dengan kejadian tersebut masyarakat akan berasumsi bahwa aparat polisi sudah tidak lagi dapat melindungi setiap warga negara. Apalagi dengan kebrutalan yang ditunjukan didepan umum, maka citra institusi polri akan jelek. Seharusnya aparat tidak merespon dengan tindakan represif seperti ini, karena tugas nya hanya mengamankan saja hal ini juga melanggar UUD 1945.
Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 : “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

HMI MPO Badko Sumatra Raya, KIS Hanya Dusta

Pemerintah Indonesia kali ini membuat program yang sudah diatur dalam UUD 1945, seperti KIS (kartu Indonesia sehat), yang digembar-gemborkan oleh jokowi dan JK bukan merupakan trobosan baru untuk Indonesia, melainkan hanya program yang kadaluarsa, karena tidak tidak menjalankan UUD 1945. Sebab dalam UUD 1945 sudah diatur dan menjadi tanggung jawab Negara terhadap rakyat Indonesia.
Dalam UUD 1945 tersebut pada pasal 34 ayat 3 bahwa Negara bertanggung jawab atas fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang laya. Jadi pemerintah tidak perlu membuat program yang pada intinya juga sama. Masa pemerintahan SBY sudah ada program yang namanya BPJS yang sampai hari ini pun masih belum maksimal dalam pelaksanaannya, karena kurangnya control pemerintah, dan ternyata masih banyak keluhan-keluhan masyarakat karena merasa dipersulit.
Apalagi dengan adanya rencana mencabut subsidi dengan manaikan harga BBM (bahan bakar minyak). Hal ini akan berdampak meningkatnya angka kemiskinan diindonesia, dan angka kriminalitas, pasalnya himpitan ekonomi akan berdampak pada masyarakat untuk melakukan tindak kejahatan. Seharusnya pemerintah tunduk pada UUD 1945 pada pasal 34 ayat satu (orang-orang miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara)  sementara kebijakan yang akan diambil tersebut membuat ,masyarakat Indonesia miskin. Hal ini bisa dikatakan pemerintah tidak patuh terhadap konstitusi.
Mizan Musthofa
Kebijakan ini juga konyol, karena disaat harga minyak dunia menurun sampai 80 persen, malah pemerintah Indonesia akan menaikan harga BBM, hal ini tidaklah masuk akal. Dimana dasaranya pemerintah dalam mengambil kebijakan ini. Seharusnya pemerintah lebih menfokuskan pada nasionalisasi asset sesuai yang diamanahkan konstitusi pasal 33. Dan memberantas mafia-mafia migas yang menyebabkan deficit anggaran Negara. Hal ini yang seharusnya menjadi pokok perhatian  pemeerintah Indonesia jangan sampai kita yang mempunyai SDA tetapi malah asing yang mengambil.

HMI Badko Sumatra Raya: Naiknya BBM akan Berdampak pada kriminalitas


Mizan Mustofa
Kebijakan pemerintah republic Indonesia beRencana menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang direncanakan oleh pemerintah Indonesia November ini sangat kotroverial pro dan kontra pun mewarnai kebijakan ini, ada yang mendukung kebijakan tersebut dan tidak sedikit pula yang menolaknya, disebabkan jika BBM (bahan bakar4 minyak) naik maka, kebutuhan dasar akan naik pula, seperti beras, tariff angkutan umum, dan lain-lainya.