JAKARTA, Mizan Education - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Rabu (9/9), memeriksa Gubernur Riau, Rusli Zainal terkait dugaan korupsi pemanfaatan hasil hutan di Siak, Riau.
Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dikonfirmasi di Jakarta membenarkan Rusli telah datang memenuhi panggilan KPK. "Yang bersangkutan dimintai keterangan saksi," kata Johan.
Berdasarkan informasi, Rusli menjalani pemeriksaan di gedung KPK sejak pukul 10.00 WIB. Sampai dengan pukul 15.00 WIB, Rusli masih diperiksa. Belum ada keterangan resmi tentang materi pemeriksaan tersebut. Sebelumnya, Rusli tidak memenuhi panggilan KPK, sehingga jadwal pemeriksaan harus ditunda.
KPK juga telah menetapkan Bupati Siak, Arwin AS sebagai tersangka kasus pemanfaatan hutan di Kabupaten Siak, Riau. "AAS sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.